Arsip

Bansos Covid-19 Berujung Penyegelan Kantor Desa dan Sanksi Adat Tiga Tael

Advertisement

SANGGAU – Pemerintah Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau melakukan mediasi antara masyarakat bersama pemerintah Desa Engkode, terkait penyegelan kantor desa oleh sejumlah masyarakat setempat, karena penyaluran bantuan Beras Pandemi Covid-19 dari Pemerintah Provinsi Kalbar dinilai tidak adil atau tidak tepat sasaran, sekitar pukul 10.00 Wib, Rabu (29/4/2020) pagi.

Mediasi tersebut dilakukan di rumah Dabol, selaku Ketua Adat Tatai Keladan yang dihadiri oleh Camat Mukok Drs. H. Hairudin, Kapolsek Mukok yang wakili oleh Kanit Bimas AIPTU Mujahit, Danramil Mukok yang diwakili oleh Sertu Sutikno, Kasi Pememerintahan Iskandar, Kepala Adat Tatai Keladan Dabol, perwakilan masyarakat Engkode Ensensius dan Marius Teno.

Advertisement

Dalam kesempatan tersebut Ketua Adat Dusun Tatai Keladan Dabol menyampikan bahwa, awalnya perwakilan masyarakat yang datang ke Kantor Desa tidak ada niat untuk menyegel Kantor Desa, masyarakat hanya berkeinginan mendengarkan penjelasan dari PJ. Kades Engkode terkait penyaluran beras bantuan dari Pemerintah tersebut.

“Masyarakat pada saat itu hanya menyarankan kepada pihak Desa Engkode apakah pihak Desa pada saat menyalurkan beras agar tepat sasaran dalam arti beras tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang memang benar-benar tidak mampu dari segi ekonomi,” kata Ketua Adat Dusun Tatai Keladan, Dabol dalam mediasi tersebut.

Hasil Mediasi diputuskan bahwa Ketua Adat dan perwakilan masyarakat setuju penyegelan yang dipasang di kantor Desa engkode dibuka pada hari Kamis tanggal 30 April 2020. Selain itu Pihak Desa Engkode tetap dikenakan Sanksi Adat sebesar 3 Tael, yang jika diuangkan sebesar kurang lebih Rp1.640.000. Menaggapi Sanksi Adat tersebut pihak Desa Menyetujui dan tidak keberatan.

Sementara itu dalam mediasi ini, Alexander selaku Kepala Desa Engkode menyampaikan, terkait mekanisme DTKS Desa Engkode mengenai Pandemi Covid-19 masih menggunakan data lama yang dikeluarkan dari Dinsos.

“Data tersebut belum diperbaharui sejak pemerintahan Kepala Desa yang lama saudara Antonius Kongman, sehingga pada saat adanya Bansos tersebut pihak Desa mendapatkan DTKS lama dari Dinsos RI yang diteruskan ke Kecamatan dan kemasing-masing Desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, Untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari Kemensos RI dan DD (Dana Desa) masih dalam proses pendataan oleh pihak Desa Engkode dengan melibatkan Ketua RT dan Kadus, kemudian hasil pendataan diserahkan kepihak Desa kemudian diteruskan ke pihak Kecamatan. Selama kegiatan mediasi berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif. (Red).

Advertisement