Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Kalimantan barat mengamankan 6 (Enam) Kilogram narkoba jenis ekstasi Pada Kamis, 26 April 2018, Sekitar Pukul 02.30 Wib.
Pengamanan tersebut Berdasarkan Hasil Laporan Masyarakat, sehingga Tim Gabungan Dari BNN Provinsi Kalbar Bersama Sama Kapolsek Sanggau Ledo, Beserta Anggota Polsek Sanggau Ledo Dan Camat Sanggau Ledo, Mengamankan Warga Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang Yang Diduga Menyimpan Narkotika Jenis Ekstasi Sebanyak Kurang Lebih 6 Kilogram.
Lihat juga: jual narkoba dua saudara ditangkap
Berdasarkan pengungkapan diketahui Identitas Pelaku atas Nama Yoson Oktafia, warga Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang, kelahiran Jombang, 04 Agustus 1986, sebagai buruh swasta.
Dalam penangkapan tersebut disaksikan oleh beberapa saksi diantaranya, Ali Akbar, warga Kec. Sanggau Ledo Kab. Bengkayang, kelahiran Pontianak, 29 April 1963, berkerja sebagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan di saksikan oleh kapolsek sanggau ledo, IPDA Dicky Armana Surbakti, S.T.K, dan beberapa anggota diantaranya, Bripka. Endai (Kanit Provos Polsek Sanggau Ledo), Brigadir. Sugeng Ari W (Ba Unit Reskrim Polsek Sanggau Ledo), Brigadir. Aurelius Reli (Ba Lantas Polsek Sanggau Ledo).
Tindakan yang dilakukan petugas saat penangkapan diantaranya, Mengamankan Pelaku Dan Barang Bukti, Kordinasi Dengan Kecamatan Sanggau Ledo Selaku Saksi, Kordinasi Dengan Pimpinan, Mencatat Identitas Saksi, Dokumentasi dan Menyerahkan Pelaku Dan Barang Bukti Ke BNN Provinsi Untuk Ditindak Lebih Lanjut.
Hingga berita ini diturunkan kasus ini masih di tangani oleh pihak BNNP Kalimantan Barat.
Reporter : Tarjan Sofian
Gambar : Tersangka (tanda lingkaran merah), beserta barang bukti narkoba
Leave a Reply