KAPUAS HULU, RUAI.TV – Warga Dusun Bukit Benuah, Desa Rumbih, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, secara tegas menolak Hak Guna Usaha (HGU) yang di ajukan oleh PT Primanusa Mitra Serasi (PMS).
Sikap ini di tegaskan dalam pertemuan kedua yang digelar pada Rabu (19/2/2025) di Kantor Desa Rumbih.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat warga pada 12 Februari 2025 di Gedung Serbaguna Desa Rumbih.
Kepala Desa Rumbih mengundang perwakilan masyarakat Dusun Bukit Benuah melalui surat resmi bernomor 400.10.2.2/017/DS-RBH/K.SLH/PEM. Selain warga, pertemuan ini juga dihadiri oleh Camat Silat Hilir, Manajer, serta Humas PT PMS.
Dalam diskusi tersebut, perwakilan warga menyatakan penolakan tegas terhadap HGU perusahaan. Salah satu tokoh masyarakat, Darmadi, menegaskan bahwa mereka menolak tanah mereka di masukkan dalam HGU.
“Kami masyarakat Desa Rumbih Dusun Bukit Benuah secara keras menolak HGU. Jika tanah kami sudah masuk dalam HGU, kami meminta untuk di keluarkan. Ini akan berdampak pada administrasi kami, anak cucu kami ke depan, dan kami meminta di lakukan pengukuran ulang,” ujar Darmadi.
Menanggapi hal ini, perwakilan PT PMS yang hadir membenarkan bahwa sebagian tanah di Dusun Bukit Benuah memang sudah masuk dalam HGU untuk ploting plasma. Sementara itu, lahan yang belum masuk dalam HGU akan di proses untuk ploting inti.
Penolakan warga ini mencerminkan kekhawatiran terhadap dampak administratif dan sosial yang bisa timbul akibat masuknya lahan mereka ke dalam konsesi HGU perusahaan.
Hingga saat ini, belum ada kesepakatan final antara warga dan pihak perusahaan terkait status lahan tersebut.
Leave a Reply