Arsip

PONTIANAK – Putusan Pengadilan Negeri Sanggau yang dibacakan atas dua Peladang yang sebelumnya menjadi terdakwa pada Senin (30/3/2020) lalu dinyatakan bersalah dengan hukuman dua bulan satu hari penjara dan denda 1 juta rupiah disayangkan Persatuan Peladang Tradisional Kalimantan Barat. Terlebih ...