KETAPANG, RUAI.TV – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menangkap para pekerja Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Jumat 08 Maret 2024.
Pada penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 05.00 Wib ini, Subdit 4 Dtreskrimsus Polda Kalbar mengamankan 6 orang pekerja atau anak buah dari pemilik BAS, GUS dan SUP.
Enam pekerja PETI yang diamankan tersebut masing-masing RM, SAM, UD, MUS, DUDIN dan YAT. Selain mengamankan Enam pekerja, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa mesin gelondong, mesin api, mesin jak hamer, mesin blower dan palu.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, mengatakan, pasca penangkapan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Benar ada penangkapan namun masih dalam proses pengembangan lebih lanjut jadi mohon bersabar, yang pasti kami tidak akan main-main dengan kasus ini,” katanya.
Kombes Pol Petit menambahkan, persoalan PETI merupakan atensi khusus dari Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, sehingga anggapan selama ini terhadap pembiaran aktivitas tambang liar tidaklah benar.
Pihaknya memastikan terus mencari tahu dan mengejar pemilik dari PETI di daerah Kecamatan Tumbang Titi.
“Terhadap pemilik pastinya akan tetap kami cari, nanti akan ada waktu tersendiri untuk kita adakan jumpa pers terkait pengkungkapan kasus ini,” pungkasya. (RED)
Leave a Reply