Arsip

PT CUS Terancam Hukum Adat atas Pengrusakan Sawit Warga

Sejumlah pohon sawit milik warga di Dusun Merangin, Desa Kampar Sebomban, Kec. Simpang Dua, Kab. Ketapang diduga di rusak oleh oknum di PT CUS. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kebun sawit milik masyarakat Dusun Merangin, Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat diduga dirusak oleh oknum perusahaan PT Cipta Usaha Sejati (CUS).

Pengrusakan itu dilakukan dengan cara ditebas dibagian pelepah sawit. Atas pengurusakan itu pemilik kebun mengecam keras tindakan oknum yang diduga atas perintah dari manajemen perusahan.

Belum diketahui apa yang melatarbelakangi pengrusakan itu. Namun menurut warga tindakan itu sempat dihadangi pemilik kebun sehingga sawit yang rusak tidak semakin luas.

Advertisement

Atas persoalan tersebut warga berencana memberikan sanksi adat terhadap perusahaan termasuk sanksi hukum positif.

Pasca pengrusakan itu, warga menyampaikan 3 (tiga) pernyataan sikap pada 15 Maret 2024, yakni;

  1. Mengutuk keras perbuatan PT CUS yang telah semena-mena merusak tanaman sawit milik masyarakat Merangin dan Kampar Sebomban pada umumnya.
  2. Meminta PT CUS bertanggungjawab atas pengrusakan sawit warga tersebut secara hukum adat maupun hukum positif.
  3. Apabila kemudian hari PT CUS melakukan tindak pengrusakan dan tidak mengakui hak-hak masyarakat, maka kami masyarakat akan bertindak dengan cara kami sendiri.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan agar menjadi perhartian pihak-pihak yang terkait. Pihak PT CUS di konfirmasi mengenai persoalan ini belum memberikan jawaban. (RED)

Advertisement