KAPUAS HULU, RUAI.TV – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menangkap upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi di wilayah hukum Polsek Boyan Tanjung, Kabuoaten Kapuas Hulu.
Solar sebanyak 19 drum itu diangkut menggunakan sebuah dump truk bernomor polisi KB 8357 FB. Pasca penangkapan, barang bukti dan kendaraan pengangkut masih disimpan di halaman Polsek Boyan Tanjung.
Istri pemilik Dump Truk atas nama, AS, menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh personal polisi berjumlah 9 (Sembilan) orang menggunakan mobil berwarna hitam. Penangkapan truk solar itu terjadi di Dusun Penomor, Kecamatan Boyan.
“Saat kejadian posisi dump truk berada dalam gudang besar di samping sebuah ruko bertembok besi seluas ukuran 50 x 100 meter,” katanya kepada wartawan, Jumat (26/01/2024).
Setelah diamankan, Barang Bukti (BB) dan AS langsung dibawa ke Mapolda Kalbar di Kota Pontianak, sementara untuk barang bukti dititipkan di halaman Polsek Boyan Tanjung pada 23 Januari 2024.
Kapolsek Boyan Tanjung, IPTU Widiarso, menjelaskan, barang bukti 19 Drum Solar dan Satu Truk pengangkut dititipkan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar di Mapolsek. Namun keterangan lain belum bisa disampaikan, terlebih dirinya belum lama menjabat sebagai Kapolsek.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan pers karna saya baru hari ini juga menjabat sebagai Kapolsek Boyan Tanjung,” Ujarnya.
Kapolsek menyarankan agar kasus penangkapan BBM Jenis Solar itu dikonfirmasi kepada Ditreskrimsus dan Bidang Humas Polda Kalbar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, AKBP Laba Meliala, dikonfirmasi Jumat malam belum memberikan respon. (RED)
Leave a Reply