Arsip

Polda Kalbar bentuk Tim Pencari Fakta atas meningalnya Restu Pahreza

Proses Pemakaman Almarhum Restu Pahreza warga Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang, Kamis, 25 Januari 2024. (Foto/ Ist)
Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, membentuk tim khusus untuk mencari fakta atas meningalnya Restu Pahreza (23), warga Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Tim tersebut terdiri dari Inspektorat Pengawasan Daerah, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Pengamanan Internal Bidang Propam, dan Bidang Humas Polda Kalbar. Tim tersebut turun dari Pontianak sejak Kamis (25/01) untuk melakukan investigasi mencari Fakta.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, mengatakan, jika ditemukan fakta terjadi pelanggaran oleh anggota dalam kasus tersebut akan ditindak tegas sesuai aturan.

Advertisement

“Sebab dengan kejadian ini Kapolda langsung menurunkan tim kusus dari Polda untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Kalbar kepada Wartawan, Jumat (26/01).

Sementara itu, Kapolres Ketapang, AKBP Tomy Ferdian, menjelaskan, Restu Pahreza, merupakan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Agoesdjam Ketapang, Kamis (25/01) dini hari.

Korban sebelumnya diamankan oleh Penyidik Polsek Benua Kayong pada Rabu, 24 Januari 2024. Setelah diperiksa, koban mengalami sesak nafas hingga akhirnya dibawa kerumah sakit.

“Sempat mendapat perawatan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal oleh dokter jaga RSUD Agoesdjam Ketapang,” Jelas Mantan Kapolres Sintang ini kepada wartawan, Jumat (26/01).

Tomy juga mengaku sudah mendatangi pihak keluarga untuk menyampaikan bela sungkawa sekaligus menyampaikan permohonan maaf. Ia meminta pihak keluarga khususnya maupun masyarakat secara umum untuk mempercayakan dan menyerahkan penanganan masalah ini kepada tim yang telah dibentuk oleh Kapolda Kalbar.

Sesuai perintah Kapolda, AKBP Tommy Ferdian, memastikan akan menonaktifkan anggota yang berkaitan dengan masalah ini. Hal itu guna kepentingan pemeriksaan supaya dapat berjalan lancar dan tuntas demi kepastian hukum. (RED)

Advertisement