Arsip

Koperasi Keluhkan PT GKG Berikan Lahan Plasma dalam kawasan HPT

PT GKG Diduga Berikan Lahan Plasma yang masuk kawasan HPT kepada Koperasi Kebun Bersama, Desa Mekar Utama, Kec. Kendawangan, Kab. Ketapang. (Foto/Petani)
Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – Koperasi Kebun Bersama di Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, mengeluhkan Lahan Plasma yang diberkan oleh PT Gunajaya Karya Gemilang (GKG), anak perusahaan BGA Group diduga berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) bukan berada dalam Areal Penggunaan Lain (APL).

Dari total 800 Ha lahan plasma yang diberikan kepada Petani, 200 Ha lainnya berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dampak dari ulah perusahaan itu, masyarakat tidak bisa membuat Sertifikat Lahan.

Anggota Koperasi Kebun Bersama, Zainudin, mengatakan, dampak lain yang dirasakan oleh Petani Plasma, mereka harus menanggung hutang sebesar 143 Milyar rupiah.

Advertisement

“Dampak dari perbuatan perusahaan yang menyatukan hasil produksi kebun sawit antara HPT dan APL tersebut membuat sesama anggota koperasi gaduh, resah, dan konflik interen,” kata Zainudin kepada ruai.tv, Minggu (04/01/2024).

Zainudin menilai, pihak perusahaan telah berbuat curang kepada petani. Ia pun meminta agar perusahaan sawit itu bisa memisahkan perjanjian antara kebun plasma yang 800 hektar dengan kebun milik Unit Koperasi Bersama seluas 365 hektar atas nama Izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang berada di kawasan HPT bukan APL.

Selain itu Petani Plasma juga meminta kepada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Ketapang agar menyelesaikan urusan antara masyarakat dengan perusahaan sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan.

Foto: Tanaman sawit milik PT GKG yang diduga tertanam di lahan berstatus HPT (Foto/Petani)

“Persoalan ini sudah terjadi sejak tahun 2017 dan berdampak pada 1.004 orang anggota koperasi,” kata Zainudin.

Atas persoalan ini, PT Gunajaya Karya Gemilang berpotensi dan dapat dikenakan dengan pasal 78 ayat (3) Jo pasal 50 ayat (2) hurif a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang telah diubah pada pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undan Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman Pidana Maksimal 5 Tahun dan/atau denda maksimal Rp 7.500.000.000. (RED)

Advertisement