Arsip

Perjalanan Panjang Perjuangan Masyarakat Adat Menuju RAKERNAS VIII Tahun 2025

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat 687 konflik agraria selama satu dekade terakhir. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

KUTAI KARTANEGARA, RUAI.TV – Tahun 2024 menghadirkan momentum politik besar melalui Pemilu serentak. Namun, bagi Masyarakat Adat, transisi pemerintahan belum membawa angin segar.

Sebaliknya, perampasan wilayah adat terus meningkat, kriminalisasi meluas, dan kekerasan terhadap komunitas adat terus terjadi.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat 687 konflik agraria selama satu dekade terakhir. Konflik ini mencakup wilayah adat seluas 11,07 juta hektare dan menyeret lebih dari 925 warga adat ke ranah kriminalisasi.

Advertisement

Aparat juga melakukan kekerasan terhadap 60 orang, bahkan satu orang kehilangan nyawa akibat konflik tersebut.

Pemerintah justru memperburuk situasi dengan mendorong revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Revisi ini membuka jalan bagi pengusaha untuk menguasai wilayah adat melalui izin Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 160 tahun.

Sementara itu, 51 komunitas adat di sekitar wilayah IKN masih menghadapi ketidakpastian hukum tanpa jaminan atas tanah leluhur mereka.

Menjelang akhir 2024, Masyarakat Adat tetap menghadapi minimnya pengakuan hukum dan lemahnya perlindungan regulasi. Data Badan Registrasi Wilayah Adat menunjukkan keberadaan 1.499 wilayah adat di seluruh Nusantara dengan luas mencapai 30,1 juta hektare. Dari total tersebut, potensi hutan adat mencapai 23,2 juta hektare.

Namun, negara hanya mengakui sebagian kecil wilayah tersebut. Hingga kini, pemerintah baru memberikan pengakuan atas 4,85 juta hektare wilayah adat dan 265 ribu hektare hutan adat melalui 330 produk hukum daerah.

Ketimpangan kebijakan juga tampak dari lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Meski RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, DPR dan pemerintah belum menunjukkan langkah konkret untuk membahas atau mengesahkannya.

AMAN menilai hal ini mencerminkan lemahnya komitmen negara terhadap perlindungan hak-hak Masyarakat Adat. Di tengah situasi tersebut, AMAN menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-VIII di Wilayah Adat Kutai Adat Lawas, Desa Kedang Ipil, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Rakernas ini menjadi ruang konsolidasi gerakan adat untuk menjawab tantangan, memperkuat posisi politik, serta memanfaatkan peluang demi memperjuangkan kedaulatan, kemandirian ekonomi, dan martabat budaya Masyarakat Adat.

Advertisement