Arsip

Paulus Ajong Soroti Lemahnya Implementasi Putusan MK 35 soal Hutan Adat

Perwakilan masyarakat adat Papua meminta perlindungan kepada PBB untuk menjaga tanah dan hutan adat di Indonesia dari maraknya eksploitasi yang mengatasnamakan pembangunan. (Foto/dok. ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan satu hal penting yakni; hutan adat bukan lagi hutan negara.

Putusan yang dibacakan pada 16 Mei 2013 itu bersifat final dan mengikat, sekaligus mengoreksi substansi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang sebelumnya memasukkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara.

Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa yang mengategorikan hutan adat sebagai hutan negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK menegaskan negara bukan pemilik hutan adat.

Advertisement

Negara hanya berwenang mengatur, mengurus, dan mengawasi. Hutan adat masuk kategori hutan hak, sehingga masyarakat hukum adat yang telah diakui keberadaannya memiliki hak sah atas wilayah hutannya.

Putusan ini memperkuat amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyebut negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MK 35 menjadi tonggak penting dalam penataan ulang relasi negara dan masyarakat adat dalam tata kelola kehutanan. Secara praktik, putusan tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan wilayah hutan adat melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah.

Pengakuan administratif itu menjadi kunci agar hak konstitusional masyarakat adat benar-benar terlindungi. Tanpa pengakuan daerah, status hutan adat kerap berhenti pada tataran normatif.

Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah Kalimantan Barat, Paulus Ajong, menyoroti lemahnya pelaksanaan putusan MK 35 di lapangan. Ia menilai negara sebenarnya sudah mengakui hak ulayat melalui putusan MK, namun realisasi kerap tertinggal oleh kepentingan pembangunan dan investasi.

“Kalau tidak salah Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan ada pengakuan terhadap masyarakat adat, hak ulayat misalnya, namun dalam implementasinya itu yang lemah. Ketika pembangunan atas nama negara punya peta lahan-lahan, hutan-hutan, tapi tidak mengakui peta hak ulayat menurut masyarakat adat, itu akan jadi masalah,” ujarnya.

Paulus Ajong menegaskan konflik muncul saat pemerintah memberi konsesi kepada perusahaan pada wilayah yang menurut komunitas adat merupakan tanah warisan leluhur. Negara sering merujuk peta kawasan hutan versi administrasi, sementara masyarakat adat berpegang pada peta partisipatif yang memuat batas ulayat turun-temurun.

Ketidaksinkronan itu memicu sengketa agraria dan ketegangan sosial. Ia menilai masyarakat adat sejatinya tidak menuntut lebih dari pengakuan formal.

“Masyarakat adat hanya butuh pengakuan saja dari negara. Kalau sudah ada pengakuan lewat perda atau keputusan kepala daerah, maka tidak ada lagi alasan untuk mengabaikan hak ulayat,” tegasnya.

Pernyataan itu menegaskan kembali posisi MK 35 sebagai dasar hukum kuat. Putusan tersebut tidak memberi ruang tafsir bahwa hutan adat tetap berada dalam penguasaan penuh negara. Status final dan mengikat mengharuskan seluruh pemangku kepentingan menghormati dan melaksanakan isi putusan.

Di Kalimantan Barat, isu hutan adat dan hak ulayat tetap relevan seiring ekspansi perkebunan, pertambangan, dan proyek strategis. MK 35 memberi fondasi konstitusional bahwa pengelolaan hutan harus menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama, bukan objek kebijakan.

Kini, tantangan utama berada pada komitmen pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengakui wilayah adat melalui regulasi konkret. Tanpa langkah itu, semangat MK 35 berisiko berhenti sebagai dokumen hukum, bukan sebagai instrumen keadilan ekologis dan sosial bagi masyarakat adat.

Advertisement