PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat.
Penetapan tersangka ini di lakukan pada Senin, 30 September 2024, setelah penyelidikan intensif yang berlangsung cukup lama.
Ketiga tersangka yang di tetapkan oleh Kejati Kalbar adalah S, mantan Direktur Utama Bank Kalbar tahun 2015, SI, mantan Direktur Umum Bank Kalbar, dan MF, Ketua Panitia Pengadaan Tanah.
Mereka di duga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara dan nasabah Bank Kalbar mencapai Rp 30 miliar.
Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, memberikan apresiasi atas kinerja Kejati Kalbar dalam menangani kasus ini.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar yang telah menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan tanah Bank Kalbar. Kami berharap aktor-aktor lain yang terlibat dalam proses jual beli tanah tersebut juga dapat di seret ke meja hijau,” ujar Ellysius Aidy pada Senin malam (30/09).
Meski demikian, Ellysius Aidy menyayangkan bahwa tersangka yang ditetapkan belum mencakup seluruh aktor utama di balik kasus korupsi ini.
Ia menduga masih ada tokoh-tokoh lain yang memiliki peran lebih besar dalam praktik korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar.
“Yang di jadikan tersangka saat ini bukanlah aktor utama dalam kasus ini. Kami berharap Kejati Kalbar dapat mengembangkan penyelidikan dan mengungkap aktor-aktor lainnya secara lebih jelas. Ibaratnya, jika sudah ada asap, pasti ada api. Saat ini, apinya sudah tertangkap, tinggal asapnya yang belum,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar ini menjadi perhatian publik karena besarnya kerugian yang di alami, baik oleh negara maupun para nasabah.
Masyarakat Kalimantan Barat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Leave a Reply