JAKARTA, RUAI.TV – Isu pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) kembali menguat setelah Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.
Forum tersebut menghadirkan perwakilan masyarakat adat dari tujuh wilayah besar, meliputi Sumatera, Kalimantan, Jawa-Banten, Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua pada 1 April 2026 di Jakarta.
Dorongan terhadap pengesahan regulasi ini muncul di tengah panjangnya perjalanan RUU MHA yang telah masuk Program Legislasi Nasional sejak 2009. Selama 17 tahun, pembahasan belum mencapai tahap final, sementara berbagai persoalan yang menyasar masyarakat adat terus terjadi di berbagai daerah.
Masyarakat hukum adat merupakan komunitas yang menjalankan tata kehidupan berdasarkan norma, kebiasaan, dan hukum adat yang hidup secara turun-temurun. Sistem tersebut mengatur hubungan sosial, pengelolaan sumber daya, serta mekanisme sanksi bagi pelanggaran. Konstitusi telah mengakui keberadaan mereka melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, namun pengakuan normatif belum menghadirkan kepastian hukum dalam praktik.
Berbagai instrumen hukum internasional juga menegaskan pentingnya perlindungan masyarakat adat. Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat tahun 2007 menjadi pijakan utama, disertai sejumlah konvensi internasional lain yang mengatur hak sipil, ekonomi, sosial, budaya, hingga perlindungan dari diskriminasi.
Komitmen global tersebut memperlihatkan posisi strategis masyarakat adat dalam sistem hukum dan pembangunan berkelanjutan. Peran masyarakat adat dalam menjaga lingkungan mendapat pengakuan luas.
Lembaga Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services mencatat bahwa sekitar 35 persen kawasan lindung dunia serta 35 persen daratan yang masih terjaga berada dalam wilayah kelola masyarakat adat. Data tersebut menunjukkan kontribusi nyata komunitas adat dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
International Institute for Sustainable Development juga menilai praktik hidup masyarakat adat mencerminkan prinsip keberlanjutan yang telah berjalan lintas generasi. Pola pengelolaan tradisional mampu menjaga kelestarian alam, berbeda dengan pendekatan eksploitasi berbasis privatisasi yang sering memicu kerusakan lingkungan serta mempercepat perubahan iklim.
Namun kondisi lapangan menunjukkan tekanan serius terhadap eksistensi masyarakat adat. Catatan akhir tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara pada 2025 mencatat 135 kasus perampasan wilayah adat yang mencakup 3,8 juta hektare di 109 komunitas.
Lihat Juga:
Selain itu, sebanyak 162 warga adat mengalami kekerasan serta kriminalisasi. Angka tersebut menunjukkan eskalasi konflik yang belum terselesaikan. Data lain memperlihatkan luas wilayah adat yang masuk dalam konsesi tambang, perkebunan, dan logging mencapai lebih dari 7,3 juta hektare.
Situasi ini memperlihatkan ketimpangan antara penguasaan sumber daya dan hak masyarakat adat yang selama ini menjaga wilayah tersebut. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melalui Standar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tahun 2025 juga menyoroti kelompok rentan dalam komunitas adat. Perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan berlapis menghadapi risiko berlipat dalam konflik wilayah dan akses terhadap sumber daya.
Kondisi tersebut memperkuat urgensi pembentukan undang-undang yang secara khusus mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Tanpa payung hukum yang jelas, berbagai konflik terus berulang dan berpotensi meningkat seiring ekspansi pembangunan dan industri.
Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, menilai kekosongan regulasi selama ini menciptakan ketidakpastian yang berkepanjangan bagi masyarakat adat. Ia menegaskan, berbagai persoalan seperti perampasan wilayah, kriminalisasi, hingga dominasi kelompok berkepentingan terhadap sumber daya alam terus terjadi karena belum hadir kepastian hukum yang kuat.
“Saya mendukung penuh perjuangan masyarakat adat dan mendesak Pemerintah serta DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat. Regulasi ini penting untuk menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat adat yang selama ini memegang teguh tradisi serta budaya mereka,” ujar Muhammad Haris Zulkarnain.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat adat dalam setiap proses penyusunan kebijakan. Menurutnya, pembuat kebijakan harus mengakomodasi seluruh usulan masyarakat adat agar substansi undang-undang mampu menjawab persoalan riil di lapangan.
“Kebijakan pembangunan dan industrialisasi harus memperhatikan keberadaan masyarakat adat. Negara perlu melibatkan mereka dalam kebijakan lingkungan serta pengelolaan sumber daya alam, karena mereka memiliki pengetahuan dan sistem yang telah terbukti menjaga keberlanjutan,” lanjutnya.
Kehadiran undang-undang dinilai mampu memberikan pengakuan terhadap hak ulayat, termasuk tanah, wilayah, dan sumber daya alam. Regulasi tersebut juga berpotensi menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Selain itu, undang-undang akan membuka ruang partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan kebijakan, terutama dalam isu lingkungan. Selama ini, banyak kebijakan berjalan tanpa melibatkan komunitas yang secara langsung terdampak.
Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi hukum adat sebagai living law yang telah tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Pengabaian terhadap sistem hukum tersebut berisiko menghilangkan nilai budaya sekaligus merusak tatanan sosial yang telah terjaga selama ratusan tahun.
Momentum pembahasan di DPR menjadi kesempatan penting untuk mendorong percepatan pengesahan RUU MHA. Aspirasi masyarakat adat dari berbagai wilayah telah mengalir dan menuntut perhatian serius dari pembuat kebijakan.
Dengan berbagai tekanan yang terus terjadi, pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat bukan sekadar agenda legislasi, tetapi menjadi langkah strategis untuk menghadirkan keadilan sosial, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta memastikan pengakuan terhadap identitas dan hak masyarakat adat di Indonesia.
Lihat Juga:















Leave a Reply