.:RuaiTVPontianak:. RC – 08 September 2016
TERKAIT BEREDARNYA ISU MENGENAI BATAS WAKTU PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK HINGGA 31 SEPTEMBER 2016/ DAN SANGSI BAGI MASYARAKAT YANG TIDAK MELAKUKAN PEREKAMAN/ MENDAPAT TANGGAPAN DARI KEPALA BIRO KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI KALIMANTAN BARAT/ HATTA//
IA MEMASTIKAN/ TIDAK ADA SANKSI BAGI MASYARAKAT YANG BELUM MELAKUKAN PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK/ DAN BATAS WAKTU YANG BEREDAR ITU ADALAH BATAS WAKTU DARI TARGET PENCAPAIAN KEMENTRIAN/ SEMENTARA PEREKAMAN AKAN TERUS BERJALAN//
Leave a Reply