.:RuaiTV:. 07-01-2015
PEMERINTAH KOTA PONTIANAK/ KALIMANTAN BARAT MENETAPKAN/ UPAH MINIMUM KOTA PONTIANAK TAHUN 2015/ SEBESAR SATU JUTA ENAM RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH//
BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MENERAPKAN UMK TERSEBUT/ AKAN DIKENAKAN SANKSI//
[youtube]http://youtu.be/YB0s0oqc2ZQ[/youtube]
Leave a Reply