.:RuaiTVPontianak:. RC – 11 Agustus 2016
PENAFSIRAN YANG BERBEDA DARI BERBAGAI PIHAK/ TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG/ TERKAIT PENCABUTAN HAK GUNA USAHA PT. SINTANG RAYA/ AKAN DITINDAKLANJUTI OLEH DPRD PROVINSI KALBAR/ DENGAN MENDATANGI MAHKAMAH AGUNG/ UNTUK MEMINTA PENJELASAN TERHADAP PUTUSAN TERSEBUT//
KOMISI I DAN II DPRD KALBAR AKAN DATANGI MAHKAMAH AGUNG
Apa reaksi kamu?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a Reply