Arsip

Seorang Pemuda Perkosa Nenek 9 Cucu

Advertisement

SANGGAU – Polsek Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, menangkap seorang pemuda berinisial TM (18), warga Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, karena diduga mencabuli wanita paruh baya, As (50), yang juga tetangganya dengan disertai ancaman dan penganiayaan, sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu, (27/7) dini hari.

Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar menuturkan, terungkapnya kasus tersebut setelah seorang warga LL (30) yang merupakan anak korban, melaporkan kasus pencabulan pemerkosaan itu pada Minggu, (28/7) ke Polsek Tayan Hilir.

Usai membuat laporan polisi (LP), anggota Polsek Tayan Hilir atas perintah Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kejadian.

Advertisement

“Keterangan awal, pelapor pemerkosaan tersebut dilakukan sebanyak satu kali. Tersangka melakukan dengan cara mencekik leher korban dan akibat dari perbuatan tersangka korban sempat mengalami pendarahan,” ungkap Kapolsek.

Korban merupakan ibu lima anak dan sudah memiliki 9 cucu. Kapolsek menambahkan saat ke tempat kejadian perkara (TKP) anggota Polsek Tayan Hilir langsung membawa petugas medis untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap korban.

Berdasarkan keterangan korban diketahui yang telah melakukan hal tak terpuji itu adalah tersangka TM, yang tinggal kurang sekitar 200 meter dari rumah korban.

“Tim pun berkoordinasi dengan perangkat Dusun Jang, Desa Lalang, untuk melakukan penindakan terhadap tersangka,” ujarnya.

Tersangka diamankan tanpa perlawanan. Petugas langsung melakukan interogasi terhadap tersangka. Kemudian mengakui serta membenarkan jika dirinya telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti (BB) diamankan ke Mapolsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan tersangka dan korban pada saat kejadian.

Tersangka diamankan sesuai dengan Laporan Polisi : LP.B / 190 / VII / 2019 / RES1.4 / KLB / RESSGU / SEKTYNHLR / SPKT. Tgl 28 Juli 2019. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam di Polsek Tayan Hilir. (Red).

Advertisement