(Sambas)-Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra melanjukan mengungkap kronologis pungli di PLBN Aruk, hingga di OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh personel Sat Reskrim Polres Sambas. Menurutnya, para pelaku melakukan pemungutan terhadap mobil-mobil yang tidak memiliki trayek mau pun mobil penjemput keluarga WNI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang masuk ke PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Aruk.
Dengan cara memberhentikan mobil yang melintas dari border PLBN Aruk di Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, yang hendak menuju Sambas.”Dan para pelaku ini, mengambil pungutan satu orang penumpang sebesar Rp10.000. Namun apabila sopir-sopir yang dimintai uang tidak membayar, maka diancam tidak akan bisa masuk lagi untuk mengambil penumpang ke dalam border PLBN Aruk. Sebelum membayar uang yang diminta. Uang hasil pungli tersebut dibagi kepada seluruh anggota kelompok kerja unit pelayanan penumpang di Terminal Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas,” jelasnya. Atas kejadian tersebut, para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Sambas, guna proses lebih lanjut.
Sebelumnya, AKP Real mengungkapkan kronologis Pungli di PLBN Aruk, hingga para pelaku diamankan pihaknya.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Organisasi Gabungan Perusahaan Nasional Angkutan Orang dan Barang (Organda) Kabupaten Sambas di perbatasan Aruk, Desa Sajingan Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas,” ungkapnya, saat rilis tersangka dan barang bukti bersama Waka Polres Sambas, Kompol Jovan Reagan Sumual, Senin (11/6/2018).
Lanjut AKP Real, kemudian pada Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 15.13 WIB, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran menggunakan mobil pribadi menuju border PLBN Aruk, di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
“Setelah dari Border PLBN Aruk, petugas menuju arah ke Kabupaten Sambas, pada saat berjalan sekitar 400 meter, mobil petugas langsung diberhentikan oleh para pelaku di tepi jalan di RT 001/ RW 001, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, saat ini satu orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dua orang masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sambas, Pelaku Pungli di PLBN Aruk iniTerancam Hukuman 9 Tahun Penjara.(Red)
Leave a Reply