Arsip

PPKM Darurat Pontianak Mulai Senin 12 Juli 2021, Penyekatan 24 Jam

PPKM Darurat Pontianak Mulai Senin 12 Juli 2021, Penyekatan 24 Jam
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo dan Komandan Kodim (Dandim) 1207/BS Kolonel Inf Jajang Kurniawan memantau pelaksanaan PPKM Ketat sekaligus mensosialisasikan PPKM Darurat. Foto: courtesy Prokopim Kota Pontianak/ruai.tv
Advertisement

Untuk yang sifatnya esensial seperti perbankan dan kantor-kantor pemerintah serta TNI/Polri penerapan WFH sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan yang ada.

Baca juga: Gubernur Minta Megamall Pontianak Tutup Jam 5

“Untuk kantor swasta yang esensial melaksanakan WFH 50 persen tetapi yang tidak esensial kami minta 100 persen WFH,” terang Edi.

Advertisement

Pemerintah memberlakukan penyekatan jalan selama 24 jam pada jalan-jalan utama. Baik yang masuk maupun keluar kota. Penyekatan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan.

“Mari kita sama-sama menjaga Kota Pontianak agar bisa keluar dari zona merah dan tingginya penularan COVID-19,” ajak Edi.

PPKM Darurat Pontianak Penyekatan 24 Jam

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, polisi melakukan penyekatan pada batas wilayah. Personil kepolisian menyeleksi pelintas, hanya memperbolehkan kendaraan pembawa sembako atau pekerja sektor esensial. Namun apabila tidak masuk dalam kriteria, harus kembali ke tempat asal.

“Pos penyekatan ada dua yakni di Batu Layang dan perbatasan Kabupaten Kubu Raya. Untuk di Batu Layang akan kami seleksi prioritas karena banyak kendaraan berat di sana” kata Leo.

Ia menambahkan dalam penyekatan petugas kepolisian akan menggunakan seragam lengkap. Penyekatan akan dilakukan selama 24 jam di perbatasan Kota Pontianak dan wilayah sekitarnya.

“Tidak boleh sok-sokan karena merasa sudah divaksin COVID-19, lalu mengabaikan protokol kesehatan dan membahayakan diri sendiri,” ujar Leo. (*/SVE)

Advertisement