PONTIANAK, RUAI.TV – Pemerintah pusat memerintahkan PPKM darurat Pontianak. Termasuk Kota Singkawang. Dua kota ini merupakan zona merah atau risiko tinggi ketertularan COVID-19 di Provinsi Kalimantan Barat.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan pemberlakuan PPKM darurat Pontianak mulai Senin, 12 Juli 2021. Penerapanya akan berlangsung hingga Selasa, 20 Juli 2021.
Edi bersama Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo dan Komandan Kodim (Dandim) 1207/BS Kolonel Inf Jajang Kurniawan, memantau pelaksanaan PPKM Ketat, Jumat (09/07/2021) sore.
Sekaligus mensosialisasikan pemberlakuan PPKM Darurat. Penerapan PPKM Darurat ini merupakan keputusan pemerintah pusat. Pemerintah kota menerima keputusan ini melalui video conference rapat koordinasi Evaluasi Implementasi PPKM Mikro Diperketat pada Jumat.
PPKM Darurat Pontianak dan Singkawang
Penerintah pusat menerapkan PPKM Darurat untuk Kota Pontianak dan Kota Singkawang. Kedua kota saat ini berada dalam zona merah.
Selama PPKM Darurat berlaku, seluruh aktivitas non esensial seperti pertokoan, mall dan pusat perbelanjaan tutup.
Baca juga: 263 Anak di Sanggau Positif COVID-19
“Terkecuali yang esensial seperti rumah makan, dan itu pun tidak diperkenankan makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang (take away),” tegas Edi.
Sementara untuk apotek dan toko-toko yang menjual sembako serta pasar tradisional tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan bagi perkantoran non esensial memberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen.
(Selanjutnya baca di pages 2)
Leave a Reply