PONTIANAK, RUAI.TV – Akhirnya untuk sementara ini, Kota Pontianak berhasil keluar dari PPKM Level 4. Kondisi ini dipertegas dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 32 tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021.
Sebelumnya, Kota Pontianak menjadi satu diantara beberapa kabupaten/kota yang berada dalam PPKM Level 4. Penerapanya sempat beberapa kali diperpanjang.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Selasa (10/08/2021) meminta masyarakat tidak serta merta euforia terhadap status PPKM yang sekarang sudah turun menjadi level 3. Meskipun Pontianak saat ini masuk pada zona oranye, protokol kesehatan harus tetap ketat.
“Jadi ada beberapa kegiatan yang dilonggarkan, akan tetapi kita harapkan masyarakat tetap patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan supaya kita tetap bisa mengendalikan penyebaran COVID-19,” kata Edi.
Baca juga: Disambar Petir, Ruai TV Tidak Bisa Bersiaran
Ada beberapa relaksasi atau kelonggaran sebagaimana mengacu pada Inmendagri nomor 32 tahun 2021. Di antaranya resepsi pernikahan diizinkan tetapi dilakukan secara terbatas dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas ruangan dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Makan dan minum di tempat seperti restoran, rumah makan, warung kopi dan kafe diizinkan dengan jumlah pengunjung terbatas atau 50 persen dari kapasitas serta menerapkan protokol kesehatan.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply