Pontianak Perpanjang PPKM, RT/RW Ikut Monitor
Edi juga meminta Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan serta RT/RW ikut memonitor dan membantu warganya yang terpapar. Agar bisa melakukan isolasi mandiri dan lekas sembuh. Bagi warga yang sudah terpapar terutama yang bergejala, ia meminta agar segera berobat ke faskes terdekat.
“Bagi yang isolasi mandiri, silakan berkoordinasi ke puskesmas untuk mendapatkan layanan obat-obatan serta kontrol dari petugas puskesmas,” imbuhnya.
Baca juga: Upelkes dan LPMP Pontianak untuk Perawatan COVID-19, Ini Penjelasannya
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021, menetapkan Kota Pontianak dan Singkawang berada pada level empat. Penentuan level itu berdasarkan kemampuan kapasitas respon sistem kesehatan seperti testing dan tracing. Serta perbandingannya dengan kapasitas pengobatan rumah sakit mengatasi tingkat transmisi penularan virus di satu wilayah.
Level empat adalah level tertinggi di mana kondisi transmisi virus sangat tinggi. Sedangkan kapasitas respons terbatas.
Dalam situasi ini, harus semakin mengetatkan protokol kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial. Harapannya, agar jumlah kasus turun sampai ke level yang dapat ditangani oleh faskes yang ada. (*/SVE)
Leave a Reply