PONTIANAK, RUAI.TV – Kota Pontianak memperpanjang PPKM Darurat sejak 21 hingga 25 Juli 2021. Kini istilahnya tak lagi PPKM Darurat, tetapi PPKM Level 4. Ketentuan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021.
Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 menerapkan PPKM Darurat dengan batas hingga 20 Juli. Ini sebagai respon atas kondisi Pontianak dalam zona merah atau risiko tinggi ketertularan virus corona. Kini, meski dalam istilah berbeda, pembatasan kembali berlaku hingga empat hari ke depan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, melakukan pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Barat di Pendopo Gubernur, Rabu (21/07/2021). Mereka membahas kebijakan yang baru ini.
Baca juga: 10 Poin Instruksi Gubernur Kalbar Terkait Corona, Berlaku Mulai 21 Juli 2021
Hari ini, petugas mengurangi penyekatan ruas jalan di beberapa titik. Sebagian mulai buka kembali. Tetapi di lokasi yang berpotensi terjadinya kerumunan, penawasan tetap berlangsung. Petugas melakukan penjagaan.
“Sata berharap masyarakat memaklumi. Dan kita bersama-sama menjaga supaya tidak terjadi lonjakan yang lebih besar lagi,” ujar Edi.
Edi mengatakan, pertemuan bersama Gubernur Sutarmidji membahas agar aktivitas di Kota Pontianak berjalan normal kembali. Terutama sektor perekonomian.
(Baca selanjutnya dengan klik pages 2)
Leave a Reply