Arsip

Polsek Dedai Tangkap Pencuri Accu

Advertisement

SINTANG – Polsek Dedai berhasil mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian Accu Alat Berat, di Camp PT. Bumi Sentosa Lestari (BSL) Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, Rabu (10/10/18).

Penangkapan tersebut bermula dari adanya kehilangan Accu Alat Berat di Camp PT. BSL yang sering terjadi dan mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian juatan rupiah. Selanjutnya pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Dedai untuk menindak lanjuti kasus pencurian tersebut.

“Kapolsek Dedai Iptu Warsono membenarkan adanya kejadian tersebut, pihaknya telah menerima laporan dari pihak perusahaan bahwa sering terjadi kehilangan barang di Camp PT. BSL milik Perusahaan.

Advertisement

“Kemudian kami melakukan penyelidikan dengan mencari saksi, bukti serta pengembangan di lapangan dan didapatkan terduga pelaku pencurian tersebut, setelah itu Kanit Reskrim berserta anggota berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Dedai”, ujar Kapolsek.

AP (19) pelaku pencurian tak lain adalah karyawan perusahaan PT. BSL, ia diamankan pada saat berada di lokasi perusahaan tanpa perlawanan. Saat diintrograsi pelaku mengaku telah mencuri Accu milik perusahaan dari alat berat dan didalam camp, dimana uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Atas perbuannta pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 (lima) lima tahun penjara.

“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum, “ujar Kapolsek. (Red)

Advertisement