SAMBAS – Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yonif Raider 641/Beruang bersama Sat Narkoba Polres Sambas berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 9 gram asal negara tetangga Malaysia, Sabtu (29/2) pagi.
Pelaku yang membawa narkotika jenis sabu tersebut merupakan warga negara Malaysia berinisial MF dan hendak menyelundupkan ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni satu unit Mobil Malaysia merk Naza, dua paket sabu seberat 9 gram, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah dompet, tiga buah kartu ATM, satu buah kartu identitas pelaku, dan satu buah handphone.
“Pelaku yang berhasil kami amankan ini merupakan warga negara Malaysia dan diduga kuat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di titik nol Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk,” ungkap salah satu anggota Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang, yang tak mau menyebutkan namanya, Sabtu (29/2/2020).
Sementata itu, Dansatgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang, Letnan Kolonel Inf Kukuh Suharwiyono mengatakan, bahwa kerawanan penyelundupan barang maupun orang serta kegiatan ilegal di wilayah perbatasan tidak bisa dipungkiri lagi.
“Perbatasan sangat rawan kegiatan ilegal seperti penyelundupan barang haram, terutama narkoba. Makanya kami terus melakukan pengamanan dan pengawasan secara ketat serta memperkuat sinergi bersama instansi terkait di perbatasan, salah satunya Polri,” ujar Kukuh.
Saat ini pelaku dan barang bukti lainnya telah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Sambas untuk dilakukan proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut. (Bobi).
Leave a Reply