PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri menggelar jumpa pers untuk memberikan penjelasan terkait status Hutan Adat desa Kinipan dan PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) yang berlokasi di Kabupaten Lamandau, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Selasa (01/09/2020).
Pada kesempatan itu Fahrizal Fitri menyampaikan, bahwa berkenaan dengan adanya tuntutan dari masyarakat mengenai pengelolaan atau pemanfaatan kawasan Hutan Adat Kinipan oleh PT. SML, Pemerintah Provinsi Kalteng telah melakukan penelusuran di Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, serta pemerintah Kabupaten Lamandau terkait dengan penetapan hutan adat.
Kondisi hingga saat ini, belum ada produk hukum keputusan dari Pemerintah, baik berupa Perda/Peraturan Bupati/SK Bupati yang menetapkan Hutan Adat di desa Kinipan, termasuk juga belum adanya penetapan Hutan Adat Kinipan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Berdasarkan data peta yang telah ditelusuri kami ingin menyampaikan bahwa tidak ada hutan adat yang berada di kawasan PT. SML dan kami sampaikan juga bahwa perusahaan ini telah memiliki legalitas dan perijinan yang sah,” kata Sekda Kalimantan Tengah, Fahrizal.
Ia menjelaskan, berkaitan dengan kejadian di desa Kinipan beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan berpandangan, bahwa hal itu mengikuti ketentuan dan prosedur Peraturan dan Perundang-undangan.
Pemprov Kalteng mendukung sepenuhnya kepada semua komponen masyarakat, Pemerintah, aparat penegak hukum, dan pengusaha untuk berbuat dan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Turut hadir mendampingi Sekda Kalteng, Asisten Sekda Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Nurul Edy, Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalteng Sri Suwanto, Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng Rawing Rambang, dan Kepala BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Wilayah XXI Palangka Raya Doni Sri Putra.(Rilis/Red).
Leave a Reply