SANGGAU – Sejumlah Pedagang Pasar Sayur Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau menolak untuk di Rapid Test oleh tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kecamatan Tayan Hulu, Senin (6/7/2020) pagi.
Menurut pedagang, penolakan itu bukan tanpa sebab, pasalnya mereka sudah dua kali di rapid test, pasca ditemukannya dua orang pedagang di Pasar Sayur Sosok dinyatakan Positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksanan Swab PCR.
Pedagang juga meminta agar bukan hanya mereka yang di Rapid Test, terlebih Rapid Test yang dilakukan terhadap mereka sudah yang kedua kalinya, sehingga mereka meminta agar yang lain juga dapat di Rapid Test agar ada keadilan.
“Kami menolak diraipd test, karena ini sudah yang kedua kalinya, coba yang diluar sana rapid test juga dong biar ada keadilan, masa kami terus,” ujar koordinator pasar sayur sosok saat aksi protes di hadapan petugas, Senin (6/7) pagi.
Atas penolakan itu seluruh pedagang Pasar Sayur Sosok membuat penyataan penolakan yang disampaikan Kepada Bupati Sanggau yang disaksikan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tayan Hulu dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Tayan Hulu.
Sementara itu, Kapolsek Tayan Hulu melalui Kanit Reskrim, Bripka Trio Teguh menjelaskan, bahwa Rapid Test yang dilakukan bukan untuk menganggu para pedagang, melainkan demi kesehatan masyarakat semua.
“itu nanti dibuat pernyataan kalau disini menolak semuanya, dari pada ribut disini, sebenarnya ini yang perlu dipahami, pemerintah ini memikirkan kesehatan kita semua, makanya kita (tim gugus tugas Covid-19) datang kesini semua. Kami ini bukan mau ngeresek kalian semua, gara-gara kayak gini tidak bisa berdagang, ini untuk kesehatan kalian semua,” jelas Bripka Trio Teguh di hadapan pedagang.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Camat Tayan Hulu, Manudi. Ia mengatakan, apa yang dilakukan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tayan Hulu semata-mata untuk mematuhi peraturan pemerintah dalam penanganan Covid-19, sehingga masyarakat hidup sehat.
“Kita ini ada pemerintah yang mengatur, yang tidak boleh semau-mau kita, kita ikuti peraturan pemerintah agar apa? Agar kita enak melaksanakan aktivitas sehari-hari kita,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menjelaskan, Rapid Test terhadap pedagang Pasar Sayur Sosok dilakukan terhadap mereka yang belum mengikuti Rapid Test sebelumnya, hal itu dilakukan karena ditemukan pedagang di pasar itu dinyatakan Reaktif.
“Bukan rapid test ulang, tetapi rapid terhadap yang kemarin tidak datang atau belum di rapid test. Karena salah satu pedagang disana pada saat rapid test ternyata reaktif. Lalu swabnya dikirim ke Untan dan hasil nya kasus konfirmasi Covid. Untuk itu harus di tracing lagi, mana-mana pedagang pasar yang belum dirapid, kita harus rapid,” papar Harison.
Adapun Rapid Test yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tayan Hulu ini untuk menindaklanjuti adanya dua orang pedagang Pasar Sayur Sosok beberapa waktu lalu, sehingga untuk mengetahui penyebaran Virus Corona ini perlu dilakukan Rapid Test terhadap semua pedagang.(Red).
Leave a Reply