Arsip

Oknum LSM di Ketapang Tersangka Penipuan

Advertisement

KETAPANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Ketapang telah menetapkan oknum LSM berinisial MS (35) sebagai tersangka pelaku tindak pidana penipuan dengan modus Makelar Kasus.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penangkapan terhadap MS dilakukan berdasarkan adanya laporan dari korban dan hasil gelar perkara pada 21 Agustus 2019.

“Dari hasil gelar perkara tersebut MS resmi ditetapkan sebagai tersangka, kami juga sudah memeriksa tiga orang saksi atas kasus ini,” jelas AKP Eko Mardianto saat konferensi Pers di Polres Ketapang, Kamis (22/8).

Advertisement

Eko mengungkapkan ‎tersangka MS diduga melakukan penipuan dengan modus makelar kasus bermula pada 2 Mei 2019 pukul 18.00 WIB, dengan menjanjikan korban bisa menyelesaikan persoalan hukum yang tengah dijalani oleh adiknya korban dengan imbalan korban harus menyiapkan uang tunai Rp 50 juta rupiah.

“Namun belakangan, Kasus penganiayaan yang sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang yang dijalani adik korban tersebut terus berlanjut dan tidak sesuai dengan janji yang pernah disampaikan tersangka, padahal tersangka sempat menjanjikan bahwa korban dapat bebas tanpa syarat,” ujarnya. ‎

“Tersangka ini pula sempat mengatakan kepada korban bahwa dirinya dekat dengan Kapolres, Kejaksaan dan Bupati. Sehingga korban yakin persoalan hukum yang menjerat adiknya bisa diatasi,” lanjut Eko.

Sejumlah barang bukti disebutkan AKP Eko Mardianto mulai dari handphone, kwitansi transaksi dan surat peryataan, kini telah disita pihak kepolisian.

Eko menambahkan dari hasil penyidikan, tersangka sempat menggembalikan uang sebesar Rp 15 juta dari sejumlah uang yang ia terima sebesar Rp 50 juta.‎

“Sehingga korban saat ini mengalami kerugian Rp 35 juta rupiah,” tutur AKP Eko Mardianto.

AKP Eko Mardianto menambahkan, kendati telah berupaya mengembalikan uang korban dalam kasus ini polisi menjerat MS dengan kasus penipuan.‎

‎”Untuk tersangka MS akan kita jerat dengan pasal 378 jo 372 KHUP yang mana ancamannya 4 tahun penjara,” ucapnya.

Terhadap masyarakat, AKP Eko Mardianto mengimbau agar tidak percaya kepada orang yang bisa menyelesaikan perkara, apalagi dengan meminta uang itu sudah pasti bohong.

“Yang namanya penyidik ada aturannya terhadap penanganan penahanan dan itu kewenangan penyidik. Dan penyidikpun tidak pernah meminta uang terhadap penangguhan penangan perkara,” tegasnya.(Red).

Advertisement