PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak selatan menangkap dua orang pria karena diduga melakukan tindak pidana pencurian. Dua Pria tersebut masing-masing berinisial MK (25) warga jalan RE Martadinata, Gang Bawang D3 nomor 23 Perum 1 RT 02/RW 02 Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, dan F (28) warga jalan Bujama, Kelurahan Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Keduanya sama-sama pengangguran.
Kasus pencurian terjadi hari sekitar pukul 08.00 Wib Rabu (24/7/2019) di jalan Perdana Ujung, Kecamatan Pontianak Selatan, bermula saat korban atas nama Supriadi (33) warga jalan Parit Haji Husin Yakob, Kelurahan Wajok Hilir, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah berprofesi sebagai buruh harian lepas sedang mengerjakan saluran air di lokasi tersebut. Kemudian kedua pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor dan mengambil barang-barang milik korban berupa satu unit HP merk Vivo y71 warna hitam dengan imei: 868665044546977, satu unit HP merk Vivo y71 warna gold imei: 867469048995731, satu unit HP merk Vivo y95 warna hitam no imei: 869232035250230, 1 buah tas warna cokelat merk Polo, 1 buah jam tangan Alexander Christie, dan uang tunai Rp50.000. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp6.050.000 dan selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pontianak Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian Polsek Pontianak Selatan menerima laporan dari masyarakat terkait adanya 1 orang tersangka yang berhasil diamankan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan tersangka MK. Setelah dimintai keterangan, satu tersangka lainnya yaitu F melarikan diri. Kemudian tim Reskrim Polsek Pontianak Selatan mengejar tersangka dan mengamankannya di rumahnya di jalan parit Gado dan selanjutnya dibawa ke Polsek Pontianak Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.
Kasus pencurian yang melibatkan dua pengangguran ini, saat ini masih ditangani oleh Polsek Pontianak Selatan. (Red)
Leave a Reply