PUTUSSIBAU, RUAI.TV – Klaster perkantoran COVID-19 telah terjadi di sejumlah tempat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan–biasa disapa Sis–memaparkan kondisi tersebut, Selasa (06/07/2021).
Dia menyampaikan adanya klaster perkantoran itu saat berpidato di kantor DPRD Kapuas Hulu. Bupati Sis mengatakan, telah menerbitkan surat edaran untuk 50 persen ASN bekerja dari rumah, dan selebihnya bekerja dari kantor.
“Kondisi kita saat ini menunjukkan peningkatan yang cukup tinggi. Kami mengambil kebijakan untuk menerbitkan surat edaran Bupati tertanggal hari ini. Dan besok sudah melakukan kebijakah work from home (WFH, atau bekerja dari rumah),” kata Bupati Sis.
Sebanyak 50 persen ASN di suatu kantor, menjalankan pekerjaan dari rumah. Dan 50 persen lagi di kantor. Bupati menyebut, pengaturan ini untuk menghindarkan adanya kerumunan di tempat kerja.
(Selanjutnya di pages 2)
Baca juga: Postingan Gubernur Sutarmidji Mengenai Kemungkinan Varian Baru
Leave a Reply