Arsip

KIP: Tidak Menyusun DIP, Badan Publik Terancam Sanksi

Advertisement

SINGKAWANG – Daftar Informasi Publik merupakan salah satu syarat Badan Publik agar masyarakat dapat mengakses Informasi pada badan Publik yang dikelolanya. Pada Undang-Undang No. 14 tahun 2008, Badan publik wajib membuat daftar informasi publik.

Di dalam DIP (Daftar Informasi Publik) memuat Informasi apa saja yang dikuasai lembaga atau badan termuat dengan jelas. Dengan demikian informasi yang terbuka mudah diperoleh oleh masyarakat. Badan Publik terutama penyelenggara pemerintahan mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk mengumpulkan informasi publik, mengolah serta mengklasifikasikannya dan menyajikannya agar mudah diakses publik.

DIP diwajibkan juga untuk diupdate setidaknya setiap enam bulan sesuai ketentuan, mengingat saat sekarang ini kecepatan dalam menyajikan informasi sudah diatur dalam Undang-undang harus dilakukan dalam jangka waktu 10 hari. Termasuk ketentuan sangsi terhadap lembaga dan pejabat terkait jika tidak mampu memberikan hak informasi publik kepada masyarakat.

Advertisement

Terkait Pentingnya pelaksanann UU tentang keterbukaan Informasi, Komisi Informasi melakukan sosialisasi pada badan-badan publik. Salah satunya di lingkungan pemerintah kota Singkawang, pada Selasa, 29 0ktober 2019. Kegiatan ini mensosialisasikan tentang pentingnya DIP, yang telah diatur dalam UU keterbukaan no 14 tahun 2008.

Dalam sosialisasi dihadiri oleh wakil ketua KIP, M. Darussalam dan Komisioner KIP Rospita Vici. Dalam paparannya Rosvita Vici menyatakan Pejabat PPID selaku pegelola informasi wajib mempunyai kemampuan mengelola data pada badan publik, menyimpan informasi tersebut setidaknya lima tahun serta mengklasifikasikan apakah ada informasi yang dikecualikan/rahasia, walaupun pada dasarnya informasi bidang pemerintahan sifatnya terbuka.

Mengenai informasi yang dikecualikan Rospita Vici menyatakan badan publik dapat menyatakan memiliki informasi yang dianggap rahasia tetapi belum memilliki dasar hukum yang mengaturnya, seperti data-data pribadi seseorang. Dalam hal ini, pejabat PPID dapat mengajukan kepada pihak terkait serta Komisi Informasi dan melibatkan masyarakat untuk melalukan uji konsekuensi.

Dalam kesempatan yang sama kegiatan dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi oleh Komisi Informasi terhadap keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah kota Singkawang. Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Kominfo Kota Singkawang Ashyadi menyampaikan keinginan pemkot berkomitmen memperbaiki kinerja keterbukaan informasi publik, mengingat pada tahun 2018 Kota Singkawang masih dalam zona merah atau “tidak terbuka” dalam pengelolaan informasi publik.

Monev Komisi Informasi sendiri telah dilakukan tahun ke tiga sebagai bagian dari pelaksanaan UU keterbukaan Informasi. Mengingat masyarakat sudah semakin terbuka dan memahami hak-hak nya untuk mengakses informasi.

Pada tahun 2019 ini, badan publik diharapkan lebih berkonsentrasi pada penyajian informasi di website. Penyajian yang lengkap, jelas dan mudah diperoleh menjadi ukuran keberhasilan penyajian informasi publik.

Jumlah badan publik yang ikut dalam monev 2019 adalah 122 badan. Badan publik yang diikut sertakan diantaranya OPD dan badan-badan vertikal, lembaga peradilan, lembaga eksekutif dan lain-lain.(Red).

Advertisement