Arsip

Jual Narkoba Lewat Sungai, Pelaku Raup Keuntungan Hingga 30 Juta

Advertisement

PONTIANAK – Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat berhasil mengagalkan peredaran narkotika yang memanfaatkan perairan sungai Pawan Ketapang untuk transaksi. Sabu seberat 16 gram berhasil disita dari tangan pelaku berinisial F, Rabu (22/4/2020).

Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan, selain barang bukti narkotika jenis sabu petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 36 juta.

Benyamin mengungkapan, penangkapan diawali dari adanya informasi mengenai seorang terduga pengedar narkotika yang biasa melalukan transaksi disekitar sungai Pawan.

Advertisement

“Tim Subditgakkum Ditpolairud pada hari Rabu, 22 April 2020 pukul 14.00 WIB melakukan penangkapan terhadap orang yang hendak melaksanakan transaksi narkotika sabu di Sungai Pawan Kabupaten Ketapang,” ujarnya.

“Pelaku berinisial F, 23 Tahun” tambahnya

Masih keterangan Direktur Polairud Polda Kalbar, ia menjelaskan petugas yang melakukan pemeriksaan kepada pelaku F dilokasi langsung menggeledah tempat tinggal tersangka. Dari hasil penggeledaan tersebut, petugas mengamankan uang tunai sebesar 36 juta yang diakui pelaku dari hasil penjualan narkotika.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa sabu seberat 16 gram, timbangan, klip plastik dan uang tunai hasil dari narkotika sebesar 36 juta,” sebut Benyamin

Tersangka dan barang bukti saat ini berada di Mako Dit Polairud Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Red).

Advertisement