Edi menambahkan, jika Mendagri melayangkan teguran secara formal, Pemerintah Kota akan menjawabnya dengan memberikan penjelasan. Sebab selama ini, insentif itu telah dibayarkan meski harus bertahap.
“Selama ini proses pembayaran insentif bagi nakes tidak ada masalah, sehingga dianggarkan dan dibayarkan berdasarkan petunjuk teknis,” kata Edi.
Edi membantah tudingan menghambat insentif bagi nakes. Sebab anggaran tersebut sudah dialokasikan. Persoalan yang muncul hanya terkait administrasi, karena data dari puskesmas sedikit terlambat.
Baca juga: Alat Pembuat Oksigen untuk RSUD Agoesdjam dan RS Fatima
Edi mengatakan, dapat memaklumi keterlambatan itu karena para nakes di puskesmas bekerja pagi hingga malam. Masih ditambah program vaksinasi, sehingga terlambat menyampaikan laporan administrasi.
Sejak Januari 2021 anggaran tersebut sudah dialokasikan. Masih ditambah dengan adanya refocusing anggaran. Insentif tersebut diberikan kepada nakes yang khusus menangani kasus COVID-19.
Edi memaparkan, besaran insentif tergantung kasus yang ditangani. Sebab seorang nakes harus melayani pasien terkonfirmasi positif sejak keluarnya hasil pemeriksaan, hingga masa pemulihan 14 hari dengan monitoring. (*/SVE)
Leave a Reply