Arsip

Gelapkan motor, BN diciduk polisi

Advertisement

Anggota polsek pontianak timur mengamankan BN warga pontianak timur di kawasan jalan budi karya kecamatan pontianak selatan jumat dini hariMinjam motor tak dikembalikan ( 27/04 ).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui BN pelaku penggelapan motor berada di kawasan tersebut sehingga petugas langsung ke lokasi dan tanpa perlawanan BN di ciduk dan di bawa ke mapolsek pontianak timur guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek pontianak timur, komisaris polisi hafiz mengungkapkan bahwa pelaku meminjam motor milik korban, namun tak kunjung kembali. merasa tertipu pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Atas kejadian ini korban dirugikan tujuh juta rupiah.

Advertisement

pelaku BN saat ini mendekam di mapolsek pontianak timur dan dikenakan dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Minjam motor tak dikembalikan

Sementara itu di Pontianak timur Unit jatanras polresta pontianak kota mengamankan seorang wanita berinsial EL, Jumat siang (27/04).

keberadaan EL diketahui petugas setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar. Petugas menangkap EL dan langsung digiring ke mapolresta pontianak kota untuk diperiksa lebih intensif.

Foto: Tersangka EL

menurut keterangan dari EL bahwa dirinya mengakui telah melarikan motor korban namun motor tersebut berada di tangan rekannya sehingga petugas masih memburu rekan EL dan barang bukti motor tersebut.

kepala satuan reskrim polresta pontianak kota, Kompol Muhammad Husni Ramli mengungkapkan bahwa pelaku beralasan meminjam motor korban untuk mengambil uang dan langsung membawa lari motor korban sehingga korban mengalami kerugian 28 juta rupiah.

EL dikenakan dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Repoter: (DK)

Foto: Istimewa

Advertisement