Arsip

Dugaan Korupsi, SDLB Negeri 25 Sintang Digeledah

Advertisement

SINTANG – Sebanyak 5 (Lima) orang Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, melakukan penggeledahan beberapa titik ruangan SDLB Negeri 25 Sintang, Jumat (21/12), sekitar pukul 9.30 WIB.

Penggeledahan tersebut dilakukan mengingat Kepala Sekolah SDLB Negeri 25 Sintang berinisial DI diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana BOS dan BOP dari tahun 2014 hingga 2018.

Adapun ruangan yang digeledah diantaranya, ruangan Kepsek, perpustakaan dan rumah dinas Kepsek yang berada tepat dibelakang sekolah tersebut.

Advertisement

“Dari penggeledahan ini kita sita beberapa dokumen pertanggungjawaban keuangan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sintang, Agus Eko Wahyudi, yang memimpin penggeledahan tersebut.

Agus mengatakan, dari dugaan korupsi tersebut, kerugian negara diperkirakan capai Rp300 juta. Usai melakukan penggeledahan, tersangka DI langsung dibawa ke kantor Kejari Sintang untuk diminta keterangan lebih lanjut.

“Kita lihat perkembangan ke depan, apakah tersangka akan langsung ditahan atau bagaimana,” kata Agus Eko Wahyudi. (Red).

Advertisement