HINGGA KINI BELUM ADA PROGRES/ TERKAIT IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35 TAHUN 2012/ TENTANG HUTAN ADAT BUKAN LAGI HUTAN NEGARA//
ADA TIGA FAKTOR/ YANG DINILAI MENJADI PENYEBAB BELUM DIIMPLEMENTASIKANNYA PUTUSAN TERSEBUT//
.:RuaiTVPontianak:. GR – 15 Juli 2017
Leave a Reply