BUPATI LANDAK/ KAROLIN MARGRET NATASA MENGATAKAN/TIDAK MENEMUKAN ADANYA ORGANISASI MASYARAKAT TERLARANG DI KABUPATEN LANDAK/SESUAI PERPPU NOMOR DUA TAHUN 2017/ TENTANG ORMAS//
.:RuaiTVPontianak:. GR – 25 Juli 2017
BUPATI LANDAK/ KAROLIN MARGRET NATASA MENGATAKAN/TIDAK MENEMUKAN ADANYA ORGANISASI MASYARAKAT TERLARANG DI KABUPATEN LANDAK/SESUAI PERPPU NOMOR DUA TAHUN 2017/ TENTANG ORMAS//
.:RuaiTVPontianak:. GR – 25 Juli 2017
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Leave a Reply