PENGADILAN NEGERI KETAPANG HINGGA SAAT INI BELUM MENERIMA BERKAS PERKARA/ PENANGANGAN PROSES HUKUM TERHADAP 33 TKA ASAL TIONGKOK/ YANG TERJARING RAZIA TIM GABUNGAN IMIGRASI KELAS TIGA KETAPANG/ KAMIS 20 APRIL 2017 LALU//
PN KETAPANG BERKOMITMEN/ TIDAK AKAN MEMBEDA-BEDAKAN PROSES HUKUM/ TERHADAP KE-33 TKA TERSEBUT//
.:RuaiTVPontianak:. IB – 30 April 2017
Leave a Reply