KPU KOTA SINGKAWANG MENYATAKAN/ HINGGA BATAS AKHIR PENGAJUAN GUGATAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI/ TAK SATUPUN PASANGAN CALON YANG MELAYANGKAN PERMOHONAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN/ ATAU P-H-P KE MAHKAMAH KONSTITUSI//
DENGAN TIDAK ADANYA GUGATAN/ MAKA K-P-U DAPAT MELAKUKAN PLENO PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH//
.:RuaiTVPontianak:. IB – 25 Februari 2017
Leave a Reply