PEMERINTAH KOTA PONTIANAK/ MENERAPKAN PENYESUAIAN JAM KERJA/ BAGI SELURUH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK/ SELAMA BULAN SUCI RAMADAN 14-38 HIJRIAH//
PENERAPAN ATURAN INI/ SESUAI DENGAN SURAT EDARAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA/ DAN REFORMASI BIROKRASI-REPUBLIK INDONESIA//
.:RuaiTVPontianak:. IB – 28 Mei 2017
Leave a Reply