MENANGGAPI LAPORAN WARGA/ YANG DISAMPAIKAN KEPADA LINGKARAN ADVOKASI DAN RISET/ KALIMANTAN BARAT/ PIHAK PT. SUMATERA MAKMUR LESTARI BERKEWAJIBAN UNTUK MEMENUHI KETENTUAN YANG DISEPAKATI BERSAMA ANTARA PIHAK PERUSAHAAN DENGAN MASYARAKAT//
JIKA HAL ITU TIDAK DIPENUHI DAN DILUAR KETENTUAN/ MAKA PEMERINTAH DAERAH WAJIB MENEGUR PIHAK PERUSAHAN HINGGA MENCABUT IJIN SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU//
.:RuaiTVPontianak:. IB – 17 Juni 2017
Leave a Reply