PEMERINTAH KOTA PONTIANAK MEMINTA KEPADA PENJUAL PARCEL/ UNTUK TIDAK MENJUAL BARANG KADALUARSA/ MENJELANG HARI RAYA IDUL FITRI 14-38 HIJRIAH//
SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KEPADA KONSUMEN/ SANKSI TEGAS AKAN DIBERIKAN/ KEPADA PEDAGANG YANG MENJUAL PARCEL BERISI BARANG KADALUARSA//
.:RuaiTVPontianak:. IB – 10 Juni 2017
Leave a Reply