.:RuaiTVPontianak:. RC – 27 Agustus 2016
DEWAN ADAT DAYAK PROVINSI KALBAR MENILAI/ PELARANGAN DAN PENANGKAPAN TERHADAP PETANI LADANG YANG MEMBUKA LAHAN PERTANIANNYA DENGAN CARA MEMBAKAR/ SUDAH MELANGGAR HUKUM ADAT//
KARENA PELARANGAN TERSEBUT SAMA SAJA MELARANG MASYARAKAT ADAT/ MEMENUHI KEBUTUHAN HIDUPNYA//
PENANGKAPAN PETANI LADANG DINILAI TINDAKAN INTIMIDASI
Apa reaksi kamu?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a Reply