.:RuaiTVPontianak:. RC – 24 Agustus 2016
PELAKU LADANG BERPINDAH DAN MEMBERSIHKAN LADANG DENGAN CARA MEMBAKAR/ KERAP MENDAPAT SOROTAN NEGATIF/ KARENA DIANGGAP PEMICU BENCANA KABUT ASAP//
NAMUN MENURUT PENGAMAT HUKUM UNIVERSITAS TANJUNG PURA PONTIANAK/ SALFIUS SEKO/ UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MALAH MEMBERIKAN PELUANG BAGI PETANI LADANG BERPINDAH/ UNTUK MEMBAKAR LAHAN MAKSIMAL DUA HEKTAR//
Leave a Reply