PEMERINTAH KABUPATEN MELAWI MELALUI BADAN PENDAPATAN DAERAH MEMINTA KEPADA PARA PELAKU USAHA DI KABUPATEN ITU UNTUK MEMBAYAR PAJAK TEPAT WAKTU.
HAL ITU AGAR PENDAPATAN DARI RETRIBUSI PAJAK DAERAH/ DAPAT LEBIH BAIK KE DEPAN.
.:RuaiTVPontianak:. EFREM – 06 Oktober 2017
Leave a Reply