UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SUDAH DIBERLAKUKAN//
NAMUN IMPLEMENTASINYA DI DAERAH/ PERLU DIBUATKAN PERATURAN DAERAH ATAU PERATURAN GUBERNUR/ UNTUK MENGAKOMODIR PARA PETANI LADANG//
.:RuaiTVPontianak:. GR – 1 Agustus 2017
Leave a Reply