KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KALIMANTAN BARAT/ MENGAPRESIASI KANTOR IMIGRASI KELAS TIGA KETAPANG/ YANG BERHASIL MENGAMANKAN 33 TENAGA KERJA ASING ASAL TIONGKOK//
JIKA TERBUKTI BERSALAH DAN MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM/ KE 33 TKA TERSEBUT/ AKAN DIDEPORTASI//
.:RuaiTVPontianak:. IB – 27 April 2017
Leave a Reply