KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK MENGEKSEKUSI TERPIDANA KASUS HUMAN TRAFFICKING/ AFUNG DI RUMAHNYA DI JALAN K.S TUBUN/ KECAMATAN SINGKAWANG TENGAH/ JUMAT SORE//
EKSEKUSI TERPIDANA TERSEBUT SESUAI KEPUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG R-I/ TANGGAL 27 APRIL 2017//
.:RuaiTVPontianak:. IB – 08 Juli 2017
Leave a Reply