KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35 TENTANG HUTAN ADAT DALAM PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT ADAT DI NILAI SANGAT BAIK.
NAMUN DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35 PERLU ADANYA PERDA BAGI HAK MASYARAKAT ADAT.
.:RuaiTVPontianak:. GILANG – 14 Oktober 2017
Leave a Reply