PEMERINTAH DESA DAPAT BEKERJASAMA DENGAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LANDAK/DALAM MENGELOLA PENARIKAN RETRIBUSI PARKIR/ DENGAN SISTEM BAGI HASIL SESUAI DENGAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI TENTANG PARKIR//
.:RuaiTVPontianak:. GR – 4 Agustus 2017
Leave a Reply